Sabtu, 02 Juli 2011

Bukti kesesatan Syaih Albani al wahabi : Al bani Haramkan perhiasan emas bagi wanita

Jangan taksub dengan Sheikh Albani, lihat fatwanya yang mengharamkan emas untuk wanita. Dijawab oleh Dr Wahbah Az Zuhaili. Harapnya lepas ini jangan pula Dr Wahbah Az Zuhaili dihukum ahli bid’ah sesat ya. : http://marifah.net/articles/Shaykh%20Wahba%20on%20Al-Albani%20and%20Gold.pdf
http://marifah.net/articles/Shaykh%20Wahba%20on%20Al-Albani%20and%20Gold.pdf
marifah.net
English to Indonesian translation
Diterjemahkan oleh Kunci Mahdi
Dirilis oleh www.marifah.net 1431 H

Pertanyaan:
Sekarang saya dalam proses akan menikah, segala puji bagi Allah, Tuhan semua semesta alam. Namun, beberapa hari yang lalu salah seorang teman saya datang kepada saya dan mengatakan kepada saya bahwa ada adalah buku baik yang ditulis Syaikh Nasirudin Albānī disebut (Etiket Pernikahan ). Jelas, saya pergi ke pasar dan saya membelinya dari salah satu Islam toko buku dan kemudian saya pulang ke rumah dan membaca semua dari awal sampai akhir. Namun, saya terkejut oleh subjek emas yang dinyatakan haram (dilarang) bagi perempuan dan hadīth ditafsirkan untuk menunjukkan ini. Pertanyaan saya adalah: apa pendapat anda tentang ini Syaikh (Muammad NA / ir AlAlbānī Aldin), apa pendapat anda tentang buku ini (nya adab Al Zifāf) dan apa hukumnya benar tentang Haram emas sedang bagi perempuan. Silahkan manfaat saya, semoga Allah mengasihani engkau, sebelum aku menikah, dan jika Anda memiliki nasihat bagi saya sebelum saya menikah atau sesudahnya tentang apa yang menyenangkan Allah dan utusan-Nya, kemudian semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh Semesta alam.
JawabanSyaikh DR. Wahbah Zuhaili:
Memang penyimpangan beberapa orang yang menyibukkan diri dengan pengetahuan atau mereka yang
belajar sendiri tanpa guru tidak ada nilainya dari segi pengetahuan atau syari’ah dan pendapat mereka diberhentikan dan ditolak.
Menyatakan emas yang akan Haram bagi perempuan adalah baik suatu penyimpangan intelektual dan Islam, sebagai Qur’an telah menyatakan dengan jelas dalam ayat:
“yang dibangkitkan dengan perhiasan dan tidak jelas dalam perselisihan “. [43:18]
bahwa seorang wanita menghiasi dirinya dengan perhiasan adalah bagian dari alam dan disposisi
.
Ini juga telah ditetapkan dalam Sunnah Nabi bahwa Nabi berkata: “Emas dan sutra adalah alal (dibolehkan) untuk perempuan dan laki-laki haram ‘[Musnad Imam Amad. b. @ Anbal, vol.14, hal 499500, Adith # 19407, Dar al Hadith,edisi] Kairo.
Jadi yang Mengatakan bahwa Perhisan emas Haram bagi wanita adalah bertentangan dengan ijma ‘(konsensus para ulama).
Saya belum membaca buku adab AlZifāf (karangan albani) dan jika memiliki pendapat seperti ini di dalamnya, itu tidak boleh
terganggu dengan.
1
Diterjemahkan dari Fatawa Syaikh Wahba Mu’āsira oleh alZuaylī, halaman 203204, Dar AlFikr, Damaskus, 2003
edisi english:
Translated by Mahdi Lock
Released by www.marifah.net 1431 H
Question:
Right now I am in the process of getting married, all praise be to Allah, Lord of all
the Worlds. However, a few days ago one of my friends came to me and told me that there
was this good book by Shaykh Nā/ir alDīn AlAlbānī called Adāb AlZifāf (Wedding
Etiquettes). Obviously, I went to the market and I bought it from one of the Islamic
bookshops and then I went home and read all of it from start to finish. However, I was
surprised by the subject of gold being declared Harām (forbidden) for women and the
aadīth given to indicate this. My question is: what is your opinion of this Shaykh
(Muammad Nā/ir alDīn AlAlbānī), what is your opinion of this book of his (Adāb Al
Zifāf) and what is the correct ruling regarding gold being Harām for women. Please benefit
me, may Allah have mercy on you, before I get married, and if you have any pieces of advice
for me before I get married or afterwards regarding that which pleases Allah and His
Messenger, then may Allah reward you with goodness. All Praise be to Allah, Lord of all the
Worlds.
Answer: Indeed the deviation of some who occupy themselves with knowledge or those who
learn by themselves without a teacher is of no value in terms of knowledge or the Sharī’ah
and their opinions are dismissed and rejected.
Declaring gold to be Harām for women is both an intellectual and Islamic deviation, as The
Noble Qur’an has made it clear in the āyat: “that which is raised with jewellery and unclear in
dispute.” [43:18] that a woman adorning herself with jewellery is part of her nature and
disposition.
It has also been established in the Prophetic Sunnah that the Prophet said: ‘Gold and silk
are alāl (permissible) for women and Harām for men.’ [Musnad of Imām Amad b. @anbal,
vol.14, pp. 499500, adīth #19407, Dar al@adīth, Cairo edition] Saying that it is Harām is to
go against the ijmā’ (consensus of the scholars).
I have not read the book Adāb AlZifāf and if it has opinions like this in it, it shouldn’t be
bothered with.
1
Translated from Fatāwa Mu’āsira by Shaykh Wahba alZuaylī, pages 203204, Dār AlFikr, Damascus, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar